Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
1. Bertugas menyusun rencana, program, dan kegiatan pencegahan serta kesiapsiagaan bencana. 2. Melakukan analisis potensi sumber bahaya dan risiko bencana. 3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis lingkup pencegahan. 4. Melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi menjadi sumber ancaman bencana.
Bidang Kedaruratan dan Logistik
1. Bertugas melaksanakan kegiatan kedaruratan pada saat terjadi bencana. 2. Mengelola distribusi bantuan bencana dan logistik. 3. Menyelenggarakan posko komando penanggulangan darurat bencana. 4. Melakukan pengelolaan pemeliharaan jaringan komunikasi pusat pengendalian operasi bencana. 5. Menyelenggarakan dan mengoordinasikan penanganan pengungsi.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
1. Bertugas melaksanakan kegiatan pemulihan pasca bencana. 2. Melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang rusak akibat bencana. 3. Melakukan pemulihan sosial ekonomi masyarakat yang terkena dampak bencana.